Pada tanggl 25 April 2016, Jurusan Biologi FMIPA Universitas Brawijaya menerima rombongan tim dari Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan uji konsep RUU tentang konservasi sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Rmbongan yang diketuai oleh Arif Usman SH, MH dengan anggota tim Noor R. Widiyani, SH, Olsen Peranto SH dan Meirina Fajarwati SH memaparkan konsep RUU. Hadir sebagai pembahas konsep RUU tersebut antara laian Dr. Luchman Hakim, Dr. Endang Arisoesiloningsih dan Prof. Dr. Sutiman B. Sumitro.
Pada tanggl 25 April 2016, Jurusan Biologi FMIPA Universitas Brawijaya menerima rombongan tim dari Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan uji konsep RUU tentang konservasi sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Rmbongan yang diketuai oleh Arif Usman SH, MH dengan anggota tim Noor R. Widiyani, SH, Olsen Peranto SH dan Meirina Fajarwati SH memaparkan konsep RUU. Hadir sebagai pembahas konsep RUU tersebut antara laian Dr. Luchman Hakim, Dr. Endang Arisoesiloningsih dan Prof. Dr. Sutiman B. Sumitro.
Menurut Dr. Luchman Hakim, UU konservasi sudah berusia 25 tahun sejak ditetapkannya, dan dalam perjalanan pengelolaan sumberdaya alam selama 25 tahun telah terjadi berbagai dinamika yang dapat menjadi pembelajaran dan pengkayaan bagi RUU konservasi. Beberapa aspek penting substansial dari RUU tersebut diharapkan dapat melihat permasalahan konservasi secara utuh, dengan visi konservasi berbasis kebentangalaman. Tantangan dari permasalahan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dimasa mendatang akan semakin sulit, dan dibutuhkan pemahaman holistik terkait konservasi yang akan dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa. Penyiapan sumberdaya manusia dan sistem menjadi sangat penting, namun belum disinggung dalam RUU. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Prof. Dr. Sutiman. Lebih lanjut, Dr. Endang Arisoesilaningsih mengkritisi berbagai hal terkait permasalahan sumberda genetic, spesies, dan ekosisitem yang saat ini perlu mendapat perhatian lebih dalam konservasi. Permasalahan dan pengendalaian spesies eksotik-invasiv yang banyak terjadi dan menyerang ekosistem alamiah di kawasan konservasi perlu dipelajari dan menjadi bagian penting dari RUU Konservasi.
Menurut Arif Usman SH, MH, hasil diskusi yang telah dilakukan dengan tim dari Jurusan Biologi UB sangat membantu dalam menyusun RUU Konservasi, dan tentunya informsi dan pengalaman di lapangan yang dipaparkan tim Biologi UB akan data emmeprkaya dan mempertajan isi RUU.
Menurut Dr. Luchman Hakim, UU konservasi sudah berusia 25 tahun sejak ditetapkannya, dan dalam perjalanan pengelolaan sumberdaya alam selama 25 tahun telah terjadi berbagai dinamika yang dapat menjadi pembelajaran dan pengkayaan bagi RUU konservasi. Beberapa aspek penting substansial dari RUU tersebut diharapkan dapat melihat permasalahan konservasi secara utuh, dengan visi konservasi berbasis kebentangalaman. Tantangan dari permasalahan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dimasa mendatang akan semakin sulit, dan dibutuhkan pemahaman holistik terkait konservasi yang akan dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa. Penyiapan sumberdaya manusia dan sistem menjadi sangat penting, namun belum disinggung dalam RUU. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Prof. Dr. Sutiman. Lebih lanjut, Dr. Endang Arisoesilaningsih mengkritisi berbagai hal terkait permasalahan sumberda genetic, spesies, dan ekosisitem yang saat ini perlu mendapat perhatian lebih dalam konservasi. Permasalahan dan pengendalaian spesies eksotik-invasiv yang banyak terjadi dan menyerang ekosistem alamiah di kawasan konservasi perlu dipelajari dan menjadi bagian penting dari RUU Konservasi.
Menurut Arif Usman SH, MH, hasil diskusi yang telah dilakukan dengan tim dari Jurusan Biologi UB sangat membantu dalam menyusun RUU Konservasi, dan tentunya informsi dan pengalaman di lapangan yang dipaparkan tim Biologi UB akan data emmeprkaya dan mempertajan isi RUU.