Sehubungan dengan diadakannya KRS Online Semester Ganjil 2017/2018 pada tanggal 07 – 18 Agustus 2017, maka dengan ini kami beritahukan bahwa :
- Mahasiswa melakukan KRS Online melalui SIAM
- Mahasiswa WAJIB MELAKUKAN KONSULTASI dengan dosen PA untuk mendapatkan persetujuan dan Validasi KRS Online
- Apabila KRS belum atau tidak divalidasi oleh Dosen PA maka berakibat nama mahasiswa tidak akan muncul di presensi perkuliahan dan dianggap tidak mengambil mata kuliah tersebut, mahasiswa WAJIB berkonsultasi dengan dosen sampai batas akhir KRS Online
- Penandatanganan KRS (yang telah dicetak) oleh dosen PA
Sehubungan dengan diadakannya KRS Online Semester Ganjil 2017/2018 pada tanggal 07 – 18 Agustus 2017, maka dengan ini kami beritahukan bahwa :
- Mahasiswa melakukan KRS Online melalui SIAM
- Mahasiswa WAJIB MELAKUKAN KONSULTASI dengan dosen PA untuk mendapatkan persetujuan dan Validasi KRS Online
- Apabila KRS belum atau tidak divalidasi oleh Dosen PA maka berakibat nama mahasiswa tidak akan muncul di presensi perkuliahan dan dianggap tidak mengambil mata kuliah tersebut, mahasiswa WAJIB berkonsultasi dengan dosen sampai batas akhir KRS Online
- Penandatanganan KRS (yang telah dicetak) oleh dosen PA