Mahasiswa dapat memprogram mata kuliah PKL setelah menempuh mata kuliah ≥ 90 sks.
Sebelum melakukan PKL diharapkan mahasiswa mengikuti pengarahan yang disampaikan oleh Dosen Koordinator PKL tentang pelaksanaan PKL sebelum melaksanakan PKL di instansi dan mengisi data diri disini dan meminta persetujuan oleh Dosen Pembimbing PA, Pembimbing PKL dan Koordinator PKL untuk mendapatkan surat ijin melakukan PKL.
Dokumen PKL