DEPARTMENT OF BIOLOGY

FACULTY OF MATHEMATICS AND NATURAL SCIENCES

Kode Etik

Kode Etik

Berdasarkan Peraturan Rektor No.71 Tahun 2023 Senat Akademik Fakultas (SAF) mempunyai tanggung jawab dalam penegakan Kode Etik di lingkungan Fakultas, maka SAF membentuk Komisi Etik.

Untuk melaksanakan wewenang SAF dalam mengawasi pelaksanaan etika akademik dan integritas di lingkungan FMIPA, SAF membentuk Komisi Etik FMIPA. Tugas dari komisi etik antara lain:

  • menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh sivitas akademika FMIPA;
  • menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik; dan
  • memberikan rekomendasi kepada Dekan melalui Ketua SAF atas pelanggaran Kode Etik.

Tata cara penegakan kode etik secara umum diatur melalui Pertor 93 Tahun 2023 (https://divisihukum.ub.ac.id/detail_produk/652).

Etika Dosen

Kode Etik Dosen adalah serangkaian kaidah perilaku yang berupa standar perilaku Dosen dalam menjalankan pelayanan Tridarma perguruan tinggi dan penyelenggaraan UB untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi UB. Info selengkapnya: https://divisihukum.ub.ac.id/detail_produk/651.

Etika Mahasiswa

Kode Etik Mahasiswa UB adalah pedoman tertulis yang merupakan standar perilaku bagi mahasiswa UB dalam berinteraksi dengan sivitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya. Info selengkapnya: https://divisihukum.ub.ac.id/detail_produk/669.

Etika Tenaga Kependidikan

Kode Etik Tenaga Kependidikan adalah serangkaian kaidah perilaku berupa standar perilaku Tenaga Kependidikan dalam menjalankan pelayanan Tridarma perguruan tinggi dan penyelenggaraan UB untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi UB. Info selengkapnya: https://divisihukum.ub.ac.id/detail_produk/650.